Latest Entries »

Minggu, 12 Mei 2013

HUBUNGAN PEMBERI KERJA DAN KARYAWAN



HUBUNGAN PEMBERI KERJA DENGAN KARYAWAN
1.    Pegawai kontrak dengan pegawai tetap
Pegawai kontrak
Pegawai tetap
ü Dipekerjakan untuk jangka waktau dalam  tertentu saja maksimal 3 tahun
ü Tak ada jangka batas jangka waktu bekerja
ü Hubungan kerja dituangkan dalam “perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
ü Hubungan kerja dituangkan dalam “perjajn jian kerja waktu tidak tertentu”
ü Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
ü Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan
ü Status hanya dapat diterapkan untuk –pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat yang akan selesai dalam waktu tertentu
ü Masa kerja dihitung sejak masa percobaan
ü Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan maka membayar ganti rugi kepada pihak lain senilai gfaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
ü Jika terjadi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan mendapatkan uang peangon, uang pengargaan masa kerja (minimal 3 th) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku

2.    Peranan pemerintah dalam ketenagakerjaan
a.       Menyusun dan memonitor pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan
b.      Meningkatka kualitas dan produktivitas tenaga kerja
c.       Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja didalam negeri
d.      Memperluas dan mengembangkan kerja ke luar negeri

e.       Perlindungan tenaga kerja
f.       Membina hubungan industri dalam negeri dan internasional
g.       Memonitor pelaksanaan ketenagakerjaan
h.      Menyusun dan melaksanakan program-program yang mendukung tercapainya sistem ketenagakerjaan yang ideal

Undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan:
Ø  UU No.13 Tahun 2003            : Ketenagakerjaan.
Ø  UU No.21 Tahun 1999            : Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Ø  UU No.20 Tahun 1999            : Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
Ø  UU No. 1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja    

3.    Peran serikat kerja
Ø Perlindungan
Ø Menyediakan manfaat lainnya
Ø Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
Ø Sebagai suara pekerja
Ø Perjanjian kerja sama
Ø Menyediakan sarana komunikasi
Ø Menangani keluh kesah anggota
Ø Melakukan kerja sama dan menjalin solidaritas dengan pekrja atau serikat kerja lainnya baik secara nasional maupun internasional
Ø Menyeleseikan perselisihan
Ø Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial
Ø Menyediakan manfaat lainnya


Kekuatan yang harus dimiliki oleh anggota dan pengurus serikat pekerja adalah semangat dan pengetahuan tetapi terpenting dari semua itu adalah spirit, berjuang, disiplin, sukarela, mau bertahan dan mempunyai komitmen yang kuat dalam perjuangan. Selain itu kuatnya serikat pekrja juga dipengaruhi oleh solidaritas dan kesatuan para pekerja.
4.    Perusahaan outsourcing
o    Outsourcing ‘permohonan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh” menuerut UU No 13 th 2003
o    Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja meliputi pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.
o    Keuntungan :
1.    Meningkatkan fokus tujuan dari
2.    Membagi resiko ( dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh Perusahaan Outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri )

3.    Memanfaatkan kemampuan kelas dunia

4.    Sumber daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan – kebutuhan lainnya

5.    Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari Reenginering.






0 komentar:

Posting Komentar