HUBUNGAN PEMBERI
KERJA DENGAN KARYAWAN
1. Pegawai
kontrak dengan pegawai tetap
Pegawai kontrak
|
Pegawai tetap
|
ü
Dipekerjakan
untuk jangka waktau dalam tertentu
saja maksimal 3 tahun
|
ü
Tak
ada jangka batas jangka waktu bekerja
|
ü
Hubungan
kerja dituangkan dalam “perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
|
ü
Hubungan
kerja dituangkan dalam “perjajn jian kerja waktu tidak tertentu”
|
ü
Perusahaan
tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
|
ü
Perusahaan
dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan
|
ü
Status
hanya dapat diterapkan untuk –pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat
yang akan selesai dalam waktu tertentu
|
ü
Masa
kerja dihitung sejak masa percobaan
|
ü
Apabila
salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan maka membayar ganti rugi kepada pihak lain senilai gfaji
karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
|
ü
Jika
terjadi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan
diri maka karyawan mendapatkan uang peangon, uang pengargaan masa kerja
(minimal 3 th) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku
|
2. Peranan
pemerintah dalam ketenagakerjaan
a.
Menyusun
dan memonitor pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan
b.
Meningkatka
kualitas dan produktivitas tenaga kerja
c.
Memperluas
dan mengembangkan kesempatan kerja didalam negeri
d.
Memperluas
dan mengembangkan kerja ke luar negeri
|
e.
Perlindungan
tenaga kerja
f.
Membina
hubungan industri dalam negeri dan internasional
g.
Memonitor
pelaksanaan ketenagakerjaan
h.
Menyusun
dan melaksanakan program-program yang mendukung tercapainya sistem
ketenagakerjaan yang ideal
|
Undang-undang
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan:
Ø UU No.13 Tahun 2003 :
Ketenagakerjaan.
Ø
UU No.21
Tahun 1999 : Diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan.
Ø
UU No.20
Tahun 1999 : Usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja
Ø
UU No. 1
Tahun 1970 : Keselamatan Kerja
3. Peran
serikat kerja
Ø
Perlindungan
|
Ø
Menyediakan
manfaat lainnya
|
Ø
Peningkatan
akan kondisi dan syarat kerja
|
Ø
Sebagai
suara pekerja
|
Ø
Perjanjian
kerja sama
|
Ø
Menyediakan
sarana komunikasi
|
Ø
Menangani
keluh kesah anggota
|
Ø
Melakukan
kerja sama dan menjalin solidaritas dengan pekrja atau serikat kerja lainnya
baik secara nasional maupun internasional
|
Ø
Menyeleseikan
perselisihan
|
Ø
Meningkatkan
pelaksanaan hubungan industrial
|
Ø
Menyediakan
manfaat lainnya
|
Kekuatan
yang harus dimiliki oleh anggota dan pengurus serikat pekerja adalah semangat
dan pengetahuan tetapi terpenting dari semua itu adalah spirit, berjuang,
disiplin, sukarela, mau bertahan dan mempunyai komitmen yang kuat dalam
perjuangan. Selain itu kuatnya serikat pekrja juga dipengaruhi oleh solidaritas
dan kesatuan para pekerja.
4. Perusahaan
outsourcing
o
Outsourcing
‘permohonan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh” menuerut UU No 13 th
2003
o
Perusahaan
outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja meliputi
pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.
o
Keuntungan
:
1.
Meningkatkan
fokus tujuan dari
|
2.
Membagi resiko ( dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh Perusahaan
Outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri )
|
||
3. Memanfaatkan kemampuan kelas dunia
|
4.
Sumber daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan – kebutuhan lainnya
|
||
5.
Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari Reenginering.
|
|||
0 komentar:
Posting Komentar