HUBUNGAN PEMBERI
KERJA DENGAN KARYAWAN
1.    Pegawai
kontrak dengan pegawai tetap
| 
Pegawai kontrak | 
Pegawai tetap | 
| 
ü
  Dipekerjakan
  untuk jangka waktau dalam  tertentu
  saja maksimal 3 tahun | 
ü
  Tak
  ada jangka batas jangka waktu bekerja | 
| 
ü
  Hubungan
  kerja dituangkan dalam “perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu | 
ü
  Hubungan
  kerja dituangkan dalam “perjajn jian kerja waktu tidak tertentu” | 
| 
ü
  Perusahaan
  tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan | 
ü
  Perusahaan
  dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan | 
| 
ü
  Status
  hanya dapat diterapkan untuk –pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat
  yang akan selesai dalam waktu tertentu | 
ü
  Masa
  kerja dihitung sejak masa percobaan | 
| 
ü
  Apabila
  salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
  yang ditetapkan maka membayar ganti rugi kepada pihak lain senilai gfaji
  karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja | 
ü
  Jika
  terjadi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan
  diri maka karyawan mendapatkan uang peangon, uang pengargaan masa kerja
  (minimal 3 th) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku | 
2.    Peranan
pemerintah dalam ketenagakerjaan
| 
a.      
  Menyusun
  dan memonitor pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan 
b.     
  Meningkatka
  kualitas dan produktivitas tenaga kerja 
c.      
  Memperluas
  dan mengembangkan kesempatan kerja didalam negeri 
d.     
  Memperluas
  dan mengembangkan kerja ke luar negeri | 
e.      
  Perlindungan
  tenaga kerja 
f.      
  Membina
  hubungan industri dalam negeri dan internasional 
g.      
  Memonitor
  pelaksanaan ketenagakerjaan 
h.     
  Menyusun
  dan melaksanakan program-program yang mendukung tercapainya sistem
  ketenagakerjaan yang ideal | 
Undang-undang
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan: 
Ø  UU No.13 Tahun 2003            :
Ketenagakerjaan.
Ø 
UU No.21
Tahun 1999            : Diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan.
Ø 
UU No.20
Tahun 1999            : Usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja
Ø 
UU No. 1
Tahun 1970 : Keselamatan Kerja     
3.    Peran
serikat kerja
| 
Ø
  Perlindungan | 
Ø
  Menyediakan
  manfaat lainnya | 
| 
Ø
  Peningkatan
  akan kondisi dan syarat kerja | 
Ø
  Sebagai
  suara pekerja | 
| 
Ø
  Perjanjian
  kerja sama | 
Ø
  Menyediakan
  sarana komunikasi | 
| 
Ø
  Menangani
  keluh kesah anggota | 
Ø
  Melakukan
  kerja sama dan menjalin solidaritas dengan pekrja atau serikat kerja lainnya
  baik secara nasional maupun internasional | 
| 
Ø
  Menyeleseikan
  perselisihan | 
Ø
  Meningkatkan
  pelaksanaan hubungan industrial | 
| 
Ø
  Menyediakan
  manfaat lainnya | 
Kekuatan
yang harus dimiliki oleh anggota dan pengurus serikat pekerja adalah semangat
dan pengetahuan tetapi terpenting dari semua itu adalah spirit, berjuang,
disiplin, sukarela, mau bertahan dan mempunyai komitmen yang kuat dalam
perjuangan. Selain itu kuatnya serikat pekrja juga dipengaruhi oleh solidaritas
dan kesatuan para pekerja.
4.    Perusahaan
outsourcing
o   
Outsourcing
‘permohonan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh” menuerut UU No 13 th
2003
o   
Perusahaan
outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja meliputi
pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.
o   
Keuntungan
:
| 
1.   
  Meningkatkan
  fokus tujuan dari | 
2.   
  Membagi resiko ( dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh Perusahaan
  Outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri ) | ||
| 
3.    Memanfaatkan kemampuan kelas dunia | 
4.   
  Sumber daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan – kebutuhan lainnya | ||
| 
5.   
  Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari Reenginering. | |||
 




0 komentar:
Posting Komentar